Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dan Rumah Tahanan Negara (Rutan) merupakan dua lembaga yang sering dianggap sama, namun sebenarnya mereka memiliki fungsi yang berbeda. Berikut adalah beberapa poin perbedaan antara Lapas dan Rutan:
1. Pengertian Lapas dan Rutan:
• Menurut Pasal 1 ayat (18) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) adalah lembaga atau tempat yang menjalankan fungsi Pembinaan terhadap Narapidana. Lapas merupakan tempat di mana narapidana menjalani hukuman pidana setelah divonis. Lapas bertujuan untuk melakukan pemasyarakatan dan rehabilitasi terhadap narapidana.
• Menurut Pasal 1 angka 2 Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2010 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, Rumah Tahanan Negara (Rutan) adalah tempat tersangka atau terdakwa ditahan selama proses penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan. Berdasarkan Pasal 1 ayat (18) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, Rutan adalah lembaga atau tempat yang menjalankan fungsi pelayanan terhadap Tahanan. Rutan merupakan tempat penahanan sementara bagi tahanan yang belum divonis atau sedang menjalani proses persidangan. Rutan berfungsi sebagai tempat penahanan pendek sebelum tahanan dipindahkan ke Lapas atau dibebaskan.
2. Penghuni:
• Lapas menampung narapidana/terpidana. Narapidana di Lapas telah menjalani proses persidangan dan divonis oleh pengadilan.
• Rutan: Rutan menampung tahanan yang belum divonis atau sedang menjalani proses hukum. Tahanan di Rutan menunggu proses persidangan mereka atau penyelesaian tuntutan hukum. Dengan kata lain, rutan menampung tersangka atau terdakwa.
3. Fungsi dan Tujuan:
• Lapas: Fungsinya adalah sebagai tempat pelaksanaan pemasyarakatan bagi narapidana yang telah menjalani proses hukum dan dinyatakan bersalah. Tujuannya adalah untuk merehabilitasi narapidana, memberikan pendidikan, pelatihan, dan reintegrasi sosial agar mereka dapat kembali ke masyarakat sebagai anggota yang bermanfaat.
• Rutan: Fungsinya adalah sebagai tempat penahanan sementara bagi tahanan yang sedang menjalani proses hukum, baik yang masih dalam tahap penyidikan maupun yang sedang menunggu persidangan. Tujuannya adalah untuk menjaga keamanan dan keamanan tahanan serta memastikan ketersediaan mereka saat sidang.
4. Waktu Penahanan:
• Lapas: Narapidana yang telah divonis bersalah dan mendapatkan hukuman penjara akan dikirim ke lapas untuk menjalani hukuman sesuai putusan pengadilan. Masa tahanan mereka dihitung berdasarkan masa hukuman yang ditetapkan.
• Rutan: Tahanan yang masih menjalani proses hukum, baik yang masih dalam tahap penyidikan maupun menunggu persidangan, akan ditahan di rutan selama periode tersebut.
Perbedaan-perbedaan ini mencerminkan peran dan fungsi masing-masing lembaga dalam sistem peradilan pidana. Penting untuk memahami perbedaan ini untuk memahami bagaimana tahanan dan narapidana dikelola serta hak-hak mereka dalam konteks hukum. Oleh karena itu, jika anda memiliki kebingungan terkait permasalahan mengenai sengketa hukum dan ingin lebih mengetahui lebih lanjut mengenai permasalahan bidang hukum dapat menghubungi kami Kantor Hukum Yudhistira & Rekan melalui Telepon/WA di 081216933356 atau mengirim email ke yudhistiradanrekan@gmail.com.
Sumber:
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2010 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana