Dalam praktiknya, sering kali terjadi kebingungan antara konsep wanprestasi dan perbuatan melawan hukum ini. Kedua konsep ini menyangkut pelanggaran kontrak atau perilaku yang merugikan pihak lain. Oleh karena itu, penting untuk memahami perbedaan antara kedua konsep ini. Berikut adalah perbedaan antara wanprestasi dan perbuatan melawan hukum:
Wanprestasi:
– Wanprestasi adalah perbuatan ingkar janji atau tidak menepati janji yang telah disepakati dalam suatu perjanjian;
– Sumber hukum wanprestasi dalam Pasal 1238, 1239 dan 1243 KUHPerdata;
– Adapun unsur wanprestasi:
• Ada perjanjian oleh para pihak;
• Ada pihak yang melanggar atau tidak melakukan isi perjanjian yang sudah disepakati;
• Sudah dinyatakan lalai tetapi tetap juga tidak mau melaksanakan isi perjanjian;
Dalam gugatan wanprestasi, unsur-unsur yang harus dibuktikan lebih fokus pada adanya wanprestasi atau pelanggaran terhadap perjanjian yang telah disepakati. Penggugat cukup menunjukkan adanya wanprestasi atau adanya perjanjian yang dilanggar.
– Wanprestasi terkait dengan pelanggaran terhadap kewajiban kontraktual antara pihak-pihak yang terlibat dalam perjanjian;
– Gugatan wanprestasi dapat diajukan ketika salah satu pihak tidak memenuhi kewajiban yang telah disepakati dalam perjanjian;
– Dalam gugatan wanprestasi, penggugat hanya perlu membuktikan adanya perjanjian yang dilanggar oleh pihak lain;
Perbuatan Melawan Hukum (PMH):
– Perbuatan melawan hukum diatur dalam Pasal 1365 KUHPerdata dan merujuk pada tindakan yang melanggar hukum dan menyebabkan kerugian kepada orang lain.
– Merupakan tiap perbuatan yang melanggar dan membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang menimbulkan kerugian itu karena kesalahannya untuk menggantikan kerugian tersebut;
– Sumber hukum diatur dalam Pasal 1365-1380 KUHPerdata;
– Adapun unsur perbuatan melawan hukum:
• Adanya suatu perbuatan yang mana perbuatan tersebut melawan hukum. Penggugat harus membuktikan bahwa terdapat perbuatan yang melanggar hukum atau bertentangan dengan kewajiban hukum yang berlaku
• Adanya kesalahan pihak pelaku. Penggugat harus dapat membuktikan adanya kesalahan yang dilakukan oleh pihak yang menimbulkan kerugian
• Adanya kerugian bagi korban. Penggugat harus membuktikan adanya kerugian yang timbul akibat perbuatan melawan hukum tersebut
• Adanya hubungan kausal antara perbuatan dan kerugian. Penggugat harus dapat membuktikan adanya hubungan sebab-akibat antara perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh pihak tersebut dengan kerugian yang diderita
– Perbuatan melawan hukum dapat mencakup pelanggaran terhadap kewajiban hukum, kesusilaan, atau norma-norma pergaulan masyarakat yang baik.
– Gugatan perbuatan melawan hukum dapat diajukan ketika seseorang melakukan tindakan yang melanggar hukum dan menyebabkan kerugian kepada orang lain.
– Dalam gugatan perbuatan melawan hukum, penggugat harus membuktikan adanya kesalahan yang dilakukan oleh pihak yang menimbulkan kerugian, serta semua unsur perbuatan melawan hukum.
Dari penjelasan di atas, maka dapat diketahui perbedaan utama dari konsep tersebut, yakni:
1. Basis Hukum: Wanprestasi berhubungan erat dengan pelanggaran kontrak, sementara perbuatan melawan hukum tidak memerlukan adanya kontrak atau hubungan kontraktual.
2. Sifat Pelanggaran: Wanprestasi melibatkan pelanggaran kewajiban yang telah disepakati dalam kontrak, sedangkan perbuatan melawan hukum melibatkan pelanggaran terhadap hak hukum seseorang.
3. Fokus Kerugian: Dalam wanprestasi, kerugian yang ditimbulkan biasanya terkait dengan kegagalan pemenuhan kewajiban kontraktual, sedangkan dalam perbuatan melawan hukum, kerugian yang timbul bisa beragam dan terkait dengan pelanggaran hak asasi, kerugian finansial, atau kerugian lainnya.
Penting untuk memahami perbedaan antara kedua konsep ini dan berkonsultasi dengan ahli hukum untuk memastikan pengajuan gugatan yang tepat sesuai dengan kasus yang spesifik. Oleh karena itu, jika anda memiliki kebingungan terkait permasalahan hukum dan ingin lebih mengetahui lebih lanjut dapat menghubungi kami Kantor Hukum Yudhistira & Rekan melalui Telepon/WA di 081216933356 atau mengirim email ke yudhistiradanrekan@gmail.com.