Perkara pidana adalah suatu perkara yang berkaitan dengan tindak pidana atau pelanggaran hukum yang dilakukan oleh seseorang atau sekelompok orang. Berikut adalah beberapa tahapan umum dalam proses dan prosedur perkara pidana:
1. Pelaporan, Penyelidikan dan Penuntutan
Langkah awal dalam proses perkara pidana adalah pelaporan tindak pidana kepada pihak berwenang, seperti polisi. Pihak berwenang akan melakukan penyelidikan untuk mengumpulkan bukti-bukti terkait kasus tersebut. Setelah penyelidikan selesai, jaksa penuntut umum akan menentukan apakah cukup bukti untuk mendukung dakwaan terhadap tersangka. Jika cukup bukti, jaksa penuntut umum akan mengajukan dakwaan ke pengadilan.
2. Pendaftaran Perkara
Penggugat atau penuntut umum mengajukan gugatan atau dakwaan pidana ke pengadilan dengan melengkapi surat dakwaan dan dokumen-dokumen terkait.
3. Pemeriksaan Berkas Perkara
Pengadilan memeriksa kelengkapan berkas perkara yang diajukan, termasuk surat dakwaan dan dokumen-dokumen pendukung.
4. Persidangan
Pengadilan menetapkan jadwal sidang untuk memeriksa perkara pidana yang diajukan. Persidangan dilakukan untuk memeriksa dan memutuskan perkara pidana. Dalam persidangan biasa, sidang dinyatakan terbuka untuk umum, kecuali dalam perkara mengenai kesusilaan atau perkara dengan terdakwa anak-anak.
Tahapan persidangan perkara pidana di Pengadilan Negeri, antara lain:
Pembacaan surat dakwaan oleh penuntut umum;
Pembacaan eksepsi oleh terdakwa atau penasihat hukumnya (jika ada);
Tanggapan penuntut umum atas eksepsi atau replik (jika ada eksepsi);
Tanggapan terdakwa atau penasihat hukumnya atas tanggapan penuntut umum atau duplik;
Pembacaan putusan sela oleh majelis hakim (jika ada eksepsi);
Jika eksepsi ditolak, sidang dilanjutkan dengan pemeriksaan pokok perkara atau pembuktian;
Dalam perkara pidana, bukti sangat penting untuk membuktikan kebenaran suatu tindak pidana yang didakwakan. Berikut adalah beberapa jenis alat bukti yang dapat digunakan dalam perkara pidana:
o Keterangan saksi: Keterangan saksi adalah keterangan yang diberikan oleh seseorang yang mengetahui atau melihat langsung peristiwa yang terjadi. Keterangan saksi dapat menjadi alat bukti yang sah jika disertai dengan alat bukti yang sah lainnya.
o Keterangan ahli: Keterangan ahli adalah keterangan yang diberikan oleh seseorang yang memiliki keahlian atau pengetahuan khusus dalam bidang tertentu yang berkaitan dengan perkara pidana yang sedang dibahas.
o Surat: Surat dapat menjadi alat bukti jika memenuhi syarat-syarat tertentu, seperti surat yang dikeluarkan oleh instansi yang berwenang, surat yang ditandatangani oleh pihak yang berwenang, dan surat yang memuat keterangan yang relevan dengan perkara pidana yang sedang dibahas.
o Petunjuk: Petunjuk adalah tanda atau benda yang ditemukan di tempat kejadian perkara atau di tempat lain yang berkaitan dengan perkara pidana yang sedang dibahas.
o Keterangan terdakwa: Keterangan terdakwa adalah keterangan yang diberikan oleh terdakwa dalam persidangan;
Pemeriksaan saksi-saksi dimulai dari saksi korban hingga saksi meringankan dan saksi ahli. Dilakukan juga pemeriksaan barang bukti dan terdakwa;
Pembacaan tuntutan pidana oleh penuntut umum;
Pembacaan pleidoi atau pembelaan oleh terdakwa atau penasihat hukumnya;
Pembacaan replik oleh penuntut umum (tanggapan atas pleidoi);
Pembacaan duplik oleh terdakwa atau penasihat hukumnya (tanggapan atas replik penuntut umum);
Putusan: Setelah mempertimbangkan semua argumen dan bukti yang telah diajukan, hakim akan memberikan putusan yang berisi keputusan hukum terkait perkara pidana tersebut.
Pelaksanaan putusan: Jika putusan mengandung vonis atau hukuman, pelaksanaan putusan akan dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Misalnya, jika terdakwa divonis bersalah, pelaksanaan putusan dapat berupa penahanan, denda, atau hukuman lain yang ditetapkan oleh pengadilan.
5. Upaya Hukum Pasca Putusan
Upaya hukum dalam perkara pidana adalah hak terdakwa atau penuntut umum untuk tidak menerima putusan pengadilan yang berupa perlawanan atau banding atau kasasi atau hak terpidana untuk mengajukan permohonan peninjauan kembali dalam hal serta menurut cara yang diatur dalam undang-undang.
Jika anda memiliki kebingungan terkait permasalahan hukum dan ingin lebih mengetahui lebih lanjut dapat menghubungi kami Kantor Hukum Yudhistira & Rekan melalui Telepon/WA di 081216933356 atau mengirim email ke yudhistiradanrekan@gmail.com.