Membuat laporan atau Mendampingi klien dalam proses pemeriksaan, baik di Kepolisian, Kejaksaan sampai di Pengadilan. Seperti penipuan, penggelapan, penganiayaan, pencemaran nama baik, perbuatan tidak menyenangkan, pelecehan seksual, penyalahgunaan Narkotika, Kasus Korupsi, penyelundupan dan pencurian, dan lain-lain.