Tindak Pidana Pencurian: Pengertian, Jenis, dan Konsekuensi Hukum

Tindak pidana pencurian merujuk pada kegiatan melanggar hukum yang melibatkan pengambilan atau pemindahan barang milik orang lain tanpa izin atau tanpa hak yang sah. Berikut adalah beberapa informasi umum tentang tindak pidana pencurian:

1. Definisi Pencurian

Pencurian secara umum didefinisikan sebagai perbuatan mengambil barang milik orang lain secara melawan hukum dengan tujuan untuk memperoleh keuntungan pribadi. Pasal 362 KUHP menjelaskan “Barangsiapa mengambil sesuatu barang, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, diancam karena pencurian, dengan pidana penjara paling lama lima tahun, atau pidana denda paling banyak sembilan ratus rupiah.” Bunyi pasal tersebut merujuk kepada pencurian biasa.

2. Unsur Pencurian

Untuk suatu perbuatan dianggap sebagai pencurian, harus ada unsur-unsur penting yang terpenuhi, seperti adanya pengambilan barang, kepemilikan oleh orang lain, ketidakhadiran izin atau hak yang sah, serta tujuan untuk memperoleh keuntungan pribadi. Adapun unsur-unsurnya adalah:

1) Perbuatan “mengambil”. Seseorang mengambil untuk dikuasainya, maksudnya waktu pencuri mengambil barang tersebut, barang tersebut belum ada dalam kekuasaannya, apabila waktu memiliki barang itu barangnya sudah ada di tangannya, maka perbuatan ini bukan pencurian, tetapi penggelapan;

2) Yang diambil harus “suatu barang”. Segala sesuatu yang berwujud termasuk pula binatang. Dalam pengertian barang masuk pula “daya listrik, gas” meskipun tidak berwujud, akan tetapi dialirkan dikawat atau pipa. Barang ini tidak perlu mempunyai harga ekonomis. Oleh karena itu, mengambil beberapa helai rambut wanita (untuk dijadikan kenang-kenangan), tidak dengan izin wanita tersebut, masuk pencurian meskipun beberapa helai rambut tersebut tidak ada harganya;

3) Barang itu harus “seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain”. Suatu barang yang bukan kepunyaan seseorang tidak menimbulkan pencurian, misalnya binatang liar yang hidup di alam, barang-barang yang sudah dibuang oleh pemiliknya, dan sebagainya;

4) Pengambilan itu harus dilakukan dengan maksud untuk “memiliki” barang itu dengan “melawan hukum” (melawan hak). Oleh karena itu, orang “karena keliru” mengambil barang orang lain bukan termasuk pencurian.

3. Jenis-jenis Pencurian

Tindak pidana pencurian dapat dibedakan menjadi beberapa jenis, antara lain:

a. Pencurian biasa, yakni diancam dengan hukuman pidana penjara paling lama lima tahun, atau pidana denda paling banyak sembilan ratus rupiah. Jenis pencurian ini dijelaskan dalam Pasal 362 KUHP.

b. Pencurian dengan pemberatan, diancam dengan hukuman penjara selamanya-lamanya tujuh tahun (Pasal 363 ayat (1), yakni pencurian biasa disertai dengan salah satu keadaan yang dijelaskan dalam Pasal 363 ayat (1) ke 1-5, sebagai berikut:
1) Pencurian hewan. Yang dimaksud dengan hewan adalah segala macam binatang yang memamah biak (kerbau, sapi, kambing, dsb), binatang yang berkuku satu (kuda keledai) dan babi. Anjing, ayam, bebek, angka bukan termasuk hewan karena ia tidak memamah biak, tidak berkuku satu dan bukan babi;
2) Pencurian pada waktu kebakaran, letusan, banjir, gempa bumi atau gempa laut, gunung meletus, kapal karam, kapal terdampar, kecelakaan kereta api, huru-hara, pemberontakan atau bahaya perang. Antara terjadinya malapetaka dengan pencurian itu harus ada hubungannya, antara pencurinya benar-benar mempergunakan kesempatan itu untuk mencuri;
3) Pencurian pada waktu malam dalam sebuah rumah atau di pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada di situ tanpa diketahui atau tanpa dikehendaki oleh yang berhak. Disini pencuri harus benar-benar masuk ke dalam rumah dan melakukan pencurian disitu. Apabila ia berdiri di luar dan menggait pakaian melalui jendela dengan tongkat atau mengulurkan tangannya saja ke dalam rumah untuk mengambil barang tersebut, tidak termasuk disini;
4) pencurian yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu. Semua harus bertindak sebagai pembuat atau turut melakukan, bukan misalnya yang satu sebagai pembuat sedangkan yang lain hanya membantu saja;
5) pencurian yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk dapat mengambil barang yang hendak dicuri itu, dilakukan dengan merusak, memtng atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu.
Jika pencurian yang diterangkan pada Pasal 363 ayat (1) ke-3 disertai dengan salah satu hal yang tersebut dalam poin 4 dan 5, maka diancam hukuman penjara selama-lamanya sembilan tahun sesuai dengan ketentuan Pasal 363 ayat (2) KUHP.

c. Pencurian ringan, yakni bentuk perbuatan yang diatur dalam Pasal 362 dan Pasal 364 ke-4 dan 5, asal tidak dilakukan dalam sebuah rumah atau pekarangan yang tertutup yang ada rumahnya, dan harga barang yang dicuri tidak lebih dari dua ratus lima puluh rupiah, maka hal ini termasuk pencurian ringan dan dihukum penjara selama-lamanya tiga bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp 900; (Pasal 364 KUHP)

d. Pencurian dengan kekerasan, yakni apabila seorang mencuri didahului, disertai atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan terhadap orang dengan maksud untuk mempersiapkan atau mempermudah pencurian itu, atau bila tertangkap tangan, untuk memungkinkan diri sendiri atau peserta lainnya untuk melarikan diri, atau untuk tetap menguasai barang yang dicuri. Hukuman penjara selama-lamanya 12 tahun bila pencurian tersebut dilakukan sesuai dengan kondisi pada pasal 363 ke3-5 dan menjadikan ada orang yang mendapat luka berat. Ancaman hukumannya diperberat dengan melihat kondisi korban dan situasi pada saat pencurian (Pasal 365 KUHP);

e. Pencurian dalam kalangan keluarga, yakni apabila pencurian atau membantu pada pencurian atas kerugian suami atau istrinya, maka hal ini tidak dapat dihukum. Sebab kedua orang tersebut samaa-sama berhak atau memiliki harta benda suami-istri. Jika yang melakukan pencurian adalah sanak keluarga karena perkawainan, maka si pelaku hanya dapat dituntut atas pengaduan dari orang yang memiliki barang (delik aduan) (Pasal 367 KUHP).

4. Hukuman dan Konsekuensi Hukum

Tindak pidana pencurian dapat dikenai sanksi pidana, seperti pidana penjara, denda, atau kombinasi keduanya, sesuai dengan peraturan hukum yang berlaku di yurisdiksi yang relevan. Konsekuensi hukum yang mungkin terjadi meliputi catatan kriminal, hilangnya reputasi, dan dampak sosial lainnya.

Oleh karena itu, jika anda memiliki kebingungan terkait permasalahan mengenai sengketa hukum dan ingin lebih mengetahui lebih lanjut mengenai permasalahan bidang hukum dapat menghubungi kami Kantor Hukum Yudhistira & Rekan melalui Telepon/WA di 081216933356 atau mengirim email ke yudhistiradanrekan@gmail.com.

Sumber:
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *