Tidak jarang dalam dunia kerja disulitkan dengan adanya tuntutan yang beraneka ragam baik oleh karyawan maupun oleh mantan karyawan. Selain itu juga seringkali terjadi adanya perusahaan yang tidak memberikan hak-hak karyawan atau mantan karyawannya dengan berbagai macam alasan dan pertimbangan. Oleh karena itu para pelaku bisnis atau Pengusaha maupun Karyawan dalam menghadapi Perusahaan sangat membutuhkan jasa konsultan hukum dalam menangani permasalahan ini.