Gugatan dan Permohonan dalam Proses Peradilan

Dalam sistem hukum, gugatan dan permohonan adalah dua istilah yang sering digunakan dalam proses peradilan. Kedua istilah ini memiliki perbedaan penting dan digunakan dalam konteks yang berbeda. Artikel ini akan membahas perbedaan antara gugatan dan permohonan dalam konteks hukum, menjelaskan pengertian dan penggunaan keduanya, serta memberikan pemahaman yang lebih baik tentang bagaimana keduanya berperan dalam proses hukum.

Gugatan:

Dikenal juga dengan istilah gugatan contentiosa. Namun dalam perundang-undangan, istilah yang dipergunakan adalah gugatan perdata / gugatan saja. Gugatan merupakan suatu permasalahan perdata yang di dalamnya mengandung sengketa di antara dua pihak atau lebih. Gugatan diajukan untuk menyelesaikan sengketa atau permasalahan yang tidak dapat diselesaikan secara damai. Dalam gugatan, penggugat menyampaikan klaim atau tuntutan hukumnya kepada pengadilan, menguraikan argumen dan bukti yang mendukung klaim tersebut. Tujuan dari gugatan adalah untuk mencari keadilan, perlindungan hukum, dan pemenuhan hak yang diduga dilanggar oleh pihak tergugat.

Ciri khas gugatan:
• Permasalahan hukum yang diajukan ke pengadilan mengandung sengketa;
• Sengketa yang terjadi di antara para pihak, paling kurang di antara 2 pihak;
• Gugatan bersifat partai (party) dengan komposisi pihak yang satu bertindak dan berkedudukan sebagai pihak penggugat dan pihak lain yang bertindak dan berkedudukan sebagai pihak tergugat;
• Hakim mengeluarkan putusan sebagai hasil akhir.

Permohonan:

Istilah permohonan sering juga disebut dengan gugatan voluntair. Undang-Undang memakai istilah voluntair. Sementara Mahkamah Agung memakai istilah permohonan. Permohonan / perkara voluntair adalah gugatan permohonan secara sepihak tanpa adanya pihak lain yang ditarik sebagai tergugat. Permohonan adalah tindakan hukum yang diajukan oleh pihak kepada pengadilan atau otoritas hukum untuk meminta keputusan atau pemberian sesuatu. Permohonan dapat beragam dalam konteksnya, seperti permohonan untuk pengesahan surat wasiat, permohonan perubahan status hukum, permohonan pemberian izin, dan lain sebagainya.

Ciri khas permohonan:
• Permasalahan hukum yang diajukan ke pengadilan bersifat kepentingan sepihak semata;
• Permasalahan yang dimohon penyelesaian kepada pengadilan pada prinsipnya tanpa sengketa dengan pihak lain;
• Tidak ada orang lain / pihak ketiga yang ditarik sebagai lawan tetapi bersifat ex-parte;
• Hakim mengeluarkan putusan yang bentuknya penetapan dan diktum bersifat deklaratoir;

Dari penjelasan di atas, maka dapat diketahui perbedaan utama dari konsep tersebut, yakni:

1. Subyek dan Tujuan: Gugatan biasanya diajukan dalam konteks penyelesaian sengketa atau pelanggaran hak, dengan tujuan mencari keadilan dan pemulihan kerugian. Sementara itu, permohonan dapat berkaitan dengan permintaan pemberian hak, izin, perubahan status, atau perlindungan hukum tertentu.

2. Pihak yang Terlibat: Gugatan melibatkan penggugat dan tergugat, di mana penggugat adalah pihak yang mengajukan tuntutan dan tergugat adalah pihak yang dituduh melakukan pelanggaran. Permohonan melibatkan pihak yang mengajukan permohonan kepada pengadilan atau otoritas yang relevan.

3. Penyelesaian: Gugatan biasanya berakhir dengan keputusan pengadilan yang menentukan hak-hak dan kewajiban pihak terlibat. Permohonan dapat berakhir dengan pemberian hak atau izin yang diminta oleh pihak yang mengajukan permohonan.

Gugatan dan permohonan adalah dua istilah yang sering digunakan dalam proses hukum. Gugatan digunakan dalam konteks penyelesaian sengketa dan pelanggaran hak, sedangkan permohonan berkaitan dengan permintaan hak, izin, perubahan status, atau perlindungan hukum tertentu. Memahami perbedaan antara gugatan dan permohonan penting dalam memahami proses hukum dan mengambil tindakan yang sesuai dalam kasus-kasus hukum yang berbeda.

Oleh karena itu, jika anda memiliki kebingungan terkait permasalahan hukum dan ingin lebih mengetahui lebih lanjut dapat menghubungi kami Kantor Hukum Yudhistira & Rekan melalui Telepon/WA di 081216933356 atau mengirim email ke yudhistiradanrekan@gmail.com.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *