Gugatan perdata adalah proses hukum yang melibatkan dua pihak atau lebih yang saling bersengketa mengenai hak dan kewajiban mereka. Berikut adalah tahapan proses berperkara gugatan perdata di Pengadilan Negeri:
1. Pendaftaran Gugatan
Penggugat atau melalui kuasa hukumnya mengajukan gugatan yang ditujukan kepada Ketua Pengadilan Negeri pada Pengadilan Negeri yang berwenang. Proses ini dimulai dengan pendaftaran gugatan perdata oleh penggugat ke pengadilan Negeri yang berwenang. Penggugat mengajukan surat gugatan yang berisi permohonan kepada pengadilan dan diberikan salinan gugatan kepada pihak tergugat. Gugatan yang diajukan harus didaftarkan ke Pengadilan Negeri di meja bagian perdata
2. Pemeriksaan Kelengkapan Gugatan
Setelah menerima gugatan, pengadilan akan melakukan pemeriksaan kelengkapan gugatan. Gugatan yang diajukan harus memenuhi beberapa kelengkapan atau syarat tertentu, seperti surat permohonan/gugatan dan surat kuasa yang sudah dilegalisir jika menggunakan advokat Pengadilan akan memeriksa apakah gugatan tersebut memenuhi syarat-syarat formil dan apakah memiliki dasar hukum yang cukup untuk diajukan ke persidangan.
3. Persidangan
Tahapan selanjutnya ialah proses persidangan yang terbagi ke dalam beberapa proses, antara lain:
Pemanggilan: Proses persidangan tersebut dimulai dari proses pemanggilan para pihak dahulu. Para pihak yang terlibat dalam perkara, baik penggugat maupun tergugat, akan diperiksa identitasnya, termasuk surat kuasa dan surat izin praktik dari organisasi advokat jika dikuasakan kepada advokat.
Mediasi: Setelah dilakukan pemanggilan kepada para pihak, biasanya terdapat proses mediasi (Upaya perdamaian). Dalam Pasal 130 HIR / 154 RBg dinnyatakan apabila suatu gugtaan tidak menempuh mediasi, maka putusan batal demi hukum. Pelaksaan mediasi di Pengadilan diatur dalam Perma No. 1 Tahun 2016. Apabila proses mediasi tidak berhasil, maka tahapan dilanjutkan kepada proses persidangan selanjutnya. Jika berhasil, maka selanjutnya kesepakatan dituang dalam akta perdamaian dan disampaikan ke Majelis Hakim untuk mendapatkan Putusan Perdamaian.
Pembacaan gugatan: Setelah proses mediasi, Majelis Hakim akan membacakan gugatan yang diajukan oleh penggugat. Dalam proses ini, penggugat boleh merubah gugatan jika ada kesalahan sepanjang tidak merubah pokok gugatan dan juga dapat mencabut gugatan sebelum tergugat menyampaikan jawaban.
Jawab menjawab (jawaban, replik, duplik): Jawaban bisa berupa bantahan terhadap dalil gugatan, bantahan dalam eksepsi dan dalam pokok perkara. Jawaban juga bisa berisi rekonvensi (gugat balik). Selanjutnya, replik adalah penegasan dari dalil penggugat setelah adanya jawaban dari tergugat. Duplik adalah bantahan atau jawaban tergugat setelah adanya replik dari penggugat. Proses jawab menjawab ini membuat semakin jelas apa yang sebenarnya menjadi pokok perkara. Apabila dalam jawaban tergugat berisi bantahan dalam eksepsi, (kompetensi pengadilan), maka Majelis Hakim menjatuhkan putusan sela, bila berupa mengabulkan eksepsi (artinya perkara dihentikan pemeriksaannya) dan menolak eksepsi (pemeriksaan perkara dilanjutkan).
Pembuktian: Tahapan pembuktian adalah saat di mana para pihak dapat menyampaikan bukti-bukti yang relevan untuk mendukung argumen mereka.Pasal 164 HIR / 284 RBg, alat bukti dalam perkara perdata, berupa: Surat, Saksi, Persangkaan, Pengakuan dan Sumpah.
Kesimpulan: Setelah proses pembuktian selesai, pihak-pihak dapat menyampaikan kesimpulan akhir mereka berdasarkan bukti dan argumen yang telah disampaikan. Jika tidak mengajukan kesimpulan, diperbolehkan. Kesimpulan ini akan menjadi bahan pertimbangan oleh Majelis Hakim dalam putusan.
Putusan: Setelah mempertimbangkan semua argumen dan bukti yang telah diajukan, hakim akan memberikan putusan yang berisi keputusan hukum terkait gugatan perdata tersebut. Putusan ini dapat mengabulkan seluruh gugatan, sebagian gugatan, atau menolak gugatan.
4. Upaya Hukum Pasca Putusan
Jika salah satu pihak merasa tidak puas dengan putusan pengadilan, mereka memiliki hak untuk mengajukan upaya hukum paska putusan, seperti banding atau kasasi ke pengadilan tingkat lebih tinggi.
Perlu diingat bahwa proses atau tahapan dalam gugatan perdata dapat berbeda-beda tergantung pada jenis perkara dan wilayah hukum di Indonesia. Pada beberapa perkara, seperti perkara perceraian atau perkara kecil, prosesnya bisa lebih sederhana. Sedangkan pada perkara yang kompleks atau berjumlah besar, prosesnya bisa lebih panjang dan rumit. Oleh karena itu, jika anda memiliki kebingungan terkait permasalahan hukum dan ingin lebih mengetahui lebih lanjut dapat menghubungi kami Kantor Hukum Yudhistira & Rekan melalui Telepon/WA di 081216933356 atau mengirim email ke yudhistiradanrekan@gmail.com.