Mengenal Kompetensi Relatif dan Absolut Pengadilan: Batasan dan Lingkup Yurisdiksi Hukum

Kompetensi di pengadilan terdiri dari dua jenis, yaitu kompetensi absolut dan kompetensi relatif. Kompetensi absolut dan relatif adalah dua konsep hukum yang berkaitan dengan yurisdiksi atau kekuasaan pengadilan. Berikut adalah penjelasan singkat mengenai keduanya:

1. Kompetensi Absolut
Kompetensi absolut adalah kewenangan pengadilan dalam memeriksa jenis perkara tertentu yang secara mutlak tidak dapat diperiksa oleh badan pengadilan lain. Kompetensi absolut menentukan yurisdiksi perkara yang dapat diadili oleh masing-masing lingkungan pengadilan. Kompetensi absolut mengacu pada yurisdiksi atau kekuasaan pengadilan untuk menangani suatu jenis perkara atau jenis kasus tertentu. Yurisdiksi absolut adalah wewenang yang dimiliki oleh pengadilan untuk mengadili suatu perkara tanpa terpengaruh oleh faktor apapun, seperti nilai sengketa, jumlah klaim, atau tempat kejadian.

Contoh dari kompetensi absolut bisa termasuk:
• Kompetensi absolut Peradilan Agama, yaitu kekuasaan Pengadilan Agama yang berhubungan dengan jenis perkara yang menjadi kewenangannya, seperti perkara pernikahan, perceraian, waris, dan wakaf (bagi mereka yang beragama Islam).
• Kompetensi absolut Peradilan Militer, yaitu kekuasaan Pengadilan Militer yang berhubungan dengan jenis perkara yang menjadi kewenangannya, seperti perkara pidana militer dan perkara tindak pidana yang dilakukan oleh anggota militer.
• Kompetensi absolut Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN), yaitu kekuasaan PTUN yang berhubungan dengan jenis perkara yang menjadi kewenangannya, seperti perkara sengketa tata usaha negara, sengketa administrasi, dan sengketa pemerintah daerah.
• Kompetensi absolut Peradilan Umum, yaitu kekuasaan Pengadilan Negeri yang berhubungan dengan jenis perkara yang menjadi kewenangannya, seperti perkara pidana dan perdata.

2. Kompetensi Relatif
Kompetensi relatif adalah kewenangan pengadilan untuk menangani suatu perkara berdasarkan daerah hukumnya. Kompetensi relatif menentukan wilayah hukum pengadilan yang dapat menangani suatu perkara. Kompetensi relatif terbatas oleh beberapa faktor tertentu, antara lain berkaitan dengan tempat geografis di mana peristiwa terjadi atau tempat tinggal pihak-pihak yang terlibat dalam perkara. Jadi, pengadilan yang bersangkutan hanya memiliki wewenang untuk mengadili perkara jika kondisi atau kriteria tertentu terpenuhi.

Untuk mengetahui apakah suatu perkara termasuk dalam kompetensi relatif suatu pengadilan, dapat dilakukan dengan cara berikut:
1. Mencari informasi mengenai jenis perkara yang ingin diajukan ke pengadilan. Periksa apakah jenis perkara tersebut termasuk dalam kewenangan pengadilan yang bersangkutan. Misalnya, apakah perkara tersebut merupakan perkara perdata, pidana, tata usaha negara, atau agama.
2. Memeriksa wilayah hukum atau daerah yang menjadi kewenangan pengadilan tersebut. Periksa apakah perkara tersebut terjadi di wilayah hukum pengadilan yang bersangkutan. Misalnya, apakah perkara tersebut terjadi di wilayah yang masuk dalam yurisdiksi pengadilan tersebut.
3. Memeriksa domisili para pihak yang terlibat dalam perkara. Periksa apakah para pihak memiliki domisili atau tempat tinggal di wilayah hukum pengadilan yang bersangkutan. Jika domisili para pihak berada di wilayah yang masuk dalam yurisdiksi pengadilan tersebut, maka kemungkinan perkara dapat diajukan ke pengadilan tersebut.

Kedua jenis kompetensi ini sering saling berhubungan. Jadi, penting bagi pihak yang terlibat dalam suatu kasus untuk memahami aspek-aspek ini agar bisa memilih pengadilan yang memiliki kewenangan untuk mengadili perkara yang bersangkutan. Oleh karena itu, jika anda memiliki kebingungan terkait hak tersebut dan ingin mengetahui lebih lanjut mengenai permasalahan bidang hukum dapat menghubungi dan berkonsultasi dengan kami di Kantor Hukum Yudhistira & Rekan melalui Telepon/WA di 081216933356 atau mengirim email ke yudhistiradanrekan@gmail.com.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *