Menangani masalah hibah, waris, perceraian dan adopsi, perkawinan beda Agama, beda kewarganegaraan, Perkawinan di bawah umur, permohonan talak, Mengajukan gugatan cerai, percerian bagi pegawai negeri sipil (PNS), Pengesahan / meresmikan pernikahan sirri (rahasia), Penguasaan dan Pemeliharaan anak, Pembagian harta bersama (Gono-gini), dan lain-lainya.