Prosedur dan Hak-Hak dalam Proses Perceraian di Pengadilan

Perceraian merupakan suatu peristiwa yang secara sadar dan sengaja dilakukan oleh pasangan suami istri untuk mengakhiri atau membubarkan perkawinan mereka. Perkara perceraian diatur oleh hukum Indonesia melalui UU No.1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, PP No. 9 Tahun 1975 dan Kompilasi Hukum Islam. Proses perceraian diawali dengan pengajuan gugatan cerai ke pengadilan. Bagi mereka yang beragama Islam, pengajuan gugatan/permohonan cerai diajukan ke Pengadilan Agama. Sementara bagi mereka yang beragama non-Islam, pengajuan gugatan cerai diajukan ke Pengadilan Negeri. Salah satu pihak atau keduanya dapat mengajukan gugatan cerai dengan cara mengajukan sendiri atau menggunakan kuasa hukum. Gugatan tersebut harus disampaikan dalam bentuk tertulis yang memenuhi persyaratan hukum. Dalam suatu gugatan cerai harus mencantumkan alasan yang sah dan fakta-fakta yang mendukung permohonan cerai.

Dalam artikel ini, kita akan membahas prosedur dan hak-hak yang terkait dengan proses perceraian di pengadilan, antara lain:

1. Mediasi
Setelah mengajukan gugatan/permohonan cerai ke Pengadilan, maka dilakukan proses pemanggilan, pihak-pihak yang bercerai diharuskan untuk mencoba mediasi sesuai dengan aturan PERMA No. 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan. Apabila Hakim Pemeriksa Perkara tidak memerintahkan atau mengupayakan damai kepada para pihak dengan mediasi maka telah melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan. Mediasi adalah proses penyelesaian sengketa di luar pengadilan, yang melibatkan pihak ketiga netral (mediator) yang bertujuan untuk mencapai kesepakatan antara kedua belah pihak. Apabila para pihak mencapai kesepakatan dalam mediasi, menurut ketentuan Pasal 27 PERMA No. 1 Tahun 2016 maka para pihak dengan bantuan mediator wajib merumuskan kesepakatan secara tertulis dalam Kesepakatan Perdamaian yang ditandatangani oleh para pihak dan mediator. Kesepaktan Perdamaian merupakan dokumen yang memuat syarat-sayarat yang disepakati oleh para pihak guna mengakhiri sengketa yang merupakan hasil dari upaya perdamaian dengan bantuan mediator. Jika para pihak mencapai kesepakatan perdamaian dan menghendaki dikuatkan dalam Akta Perdamaian, maka perkaranya harus dicabut. Akan tetapi, bila mediasi hanya berhasil sebagian atau mediasi tidak berhasil, maka proses selanjutnya akan dilanjut dengan proses persidangan sesuai dengan pemeriksaan perkara biasa.

2. Persidangan
Jika mediasi hanya berhasil Sebagian atau mediasi tidak berhasil, maka kasus perceraian akan diajukan ke pengadilan. Proses persidangan tersebut berupa proses pembacaan gugatan, jawab menjawab, pembuktian, kesimpulan dan putusan. Persidangan akan dilakukan di hadapan hakim, di mana kedua belah pihak akan diberikan kesempatan untuk menyampaikan argumen dan bukti mereka. Hakim akan mempertimbangkan argumen dan bukti dari kedua belah pihak sebelum membuat keputusan.

3. Pembagian Harta
Dalam proses perceraian, salah satu isu yang penting adalah pembagian harta bersama. Hal ini meliputi semua aset dan hutang yang diperoleh selama perkawinan. Jika kedua belah pihak tidak dapat mencapai kesepakatan mengenai pembagian harta secara sukarela, pengadilan akan memutuskan pembagian tersebut berdasarkan pertimbangan yang adil dan memperhatikan kepentingan kedua belah pihak.

4. Hak Asuh Anak
Jika pasangan yang bercerai memiliki anak, pengadilan akan memutuskan tentang hak asuh anak. Keputusan ini akan mempertimbangkan kepentingan terbaik anak, termasuk faktor-faktor seperti hubungan anak dengan masing-masing orang tua, kemampuan setiap orang tua untuk merawat anak, dan preferensi anak (tergantung pada usia dan kematangan anak).

5. Kewajiban Finansial
Dalam kasus perceraian, pengadilan juga akan menentukan kewajiban finansial setiap pihak. Ini meliputi masalah seperti nafkah, biaya pendidikan anak, hak atas properti bersama. Pengadilan akan mempertimbangkan faktor-faktor ekonomi dan kebutuhan yang adil untuk masing-masing.

Demikianlah sekilas pembahasan mengenai prosedur dan hak-hak yang terkait dengan proses perceraian di pengadilan. Jika anda memiliki kebingungan terkait permasalahan mengenai sengketa keluarga ataupun sengketa lainnya dan ingin lebih mengetahui lebih lanjut mengenai permasalahan bidang hukum dapat menghubungi kami Kantor Hukum Yudhistira & Rekan melalui Telepon/WA di 081216933356 atau mengirim email ke yudhistiradanrekan@gmail.com.

Sumber:
Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan
Peraturan Pemerintah No. 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan
Instruksi Presiden No. 1 Tahun 1991 tentang Kompilasi Hukum Islam (KHI)
Peraturan Mahkamah Agung RI No. 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan.
Aris Prio Agus Santoso, dkk, Kapita Selekta Hukum Perdata, Yogyakarta: Pustaka Baru Press, 2022.
Moch. Isnaeni, Hukum Perkawinan Indonesia, Bandung: PT Refika Aditama, 2016.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *