Harta bawaan, harta bersama, dan harta warisan adalah konsep yang sering muncul dalam konteks hukum keluarga. Apabila dikaji akibat hukum kawin menyangkut harta, pemerintah Indonesia mengaturnya pada UU Perkawinan (UU No. 1 Tahun 1974) yang intinya memakai pola terpisah yang berbeda dengan pola persatuan pada KUH Perdata.
Sebagaimana ditentukan dalam KUH Perdata, Pasal 119 menjelaskan bahwa saat perkawinan dilangsungkan maka demi hukum berlakulah persatuan antara harta kekayaan suami dan istri. Inilah yang disebut sebagai harta bersama. Akibatnya, harta istri menjadi harta suami, begitu juga sebaliknya. Lebih lanjut dalam Pasal 124 ditegaskan sejak terjadinya perkawinan tersebut, suami yang mengurus harta persatuan tersebut, manakala suami hendak menjual, memindahtangankan atau menjaminkannya tidak diperlukan campur tangan istri, kecuali yang diatur dalam ketentuan.
Sementara dalam UU Perkawinan Pasal 35 menegaskan:
(1) Harta benda yang diperoleh selama perkawinan menjadi harta bersama.
(2) Harta bawaan dari masing-masing suami dan isteri dan harta benda yang diperoleh masing-masing sebagai hadiah atau warisan, adalah di bawah penguasaan masing-masing sepanjang para pihak tidak menentukan lain.
Pasal 35 UU Perkawinan tersebut menegaskan bila harta yang diperoleh para pihak sebelum kawin, sepenuhnya menjadi milik mereka masing-masing. Inilah yang disebut dengan harta bawaan. Harta yang didapat setelah kawin menjadi harta bersama dan ini menjadi milik pasangan suami istri yang bersangkutan. Jadi ada pemisahan antara harta bawaan dan harta bersama, disertai pola kepemilikan yang berbeda untuk kedua golongan harta tersebut bagi suami istri yang bersangkutan. Bila dibandingkan dengan pengaturan harta perkawinan dalam KUH Perdata jauh berbeda, sebab pola dalam KUH Perdata menganut pola persatuan.
Begitu juga dengan Kompilasi Hukum Islam yang mengatur mengenai permasalahan harta ini. Pasal 86 KHI menjelaskan bahwa pada dasarnya tidak ada percampuran antara harta suami dan istri karena perkawinan. Harta istri tetap menjadi hak istri dan dikuasai penuh olehnya, begitu juga sebaliknya. Suami dan istri masing-masing memiliki harta dibawah penguasaannya, sehingga apabila terjadi kematian di antara mereka, pada hakikatnya secara otomatis harta bersama tersebut menjadi terpisah dalam bentuk harta milik masing-masing. Harta milik si suami/istri yang meninggal itulah yang kemudian menjadi harta waris bagi para ahli warisnya.
Berikut adalah penjelasan singkat tentang perbedaan antara ketiga istilah tersebut:
1. Harta Bawaan
Harta bawaan adalah harta yang dibawa oleh masing-masing pasangan ke dalam perkawinan atau hubungan suami istri. Harta bawaan ini bisa berupa harta yang dimiliki sebelum perkawinan terjadi atau diperoleh selama perkawinan melalui warisan, hadiah, atau hasil usaha individu. Harta bawaan biasanya dianggap sebagai harta pribadi yang dimiliki secara eksklusif oleh pasangan yang membawanya. Dalam kebanyakan sistem hukum, harta bawaan tetap menjadi milik individu yang membawanya dan tidak menjadi bagian dari harta bersama, kecuali ada perjanjian pernikahan yang menyatakan sebaliknya.
2. Harta Bersama
Harta bersama merujuk pada harta yang diperoleh atau dihasilkan selama perkawinan atau hubungan suami istri. Dalam konteks hukum perdata, harta bersama umumnya dianggap sebagai kepemilikan bersama antara suami dan istri. Ini berarti bahwa hak kepemilikan terhadap harta tersebut dimiliki secara bersama-sama oleh keduanya, kecuali ada perjanjian pranikah atau perjanjian pemisahan harta yang mengatur sebaliknya. Harta bersama akan dibagi secara adil atau setara saat terjadi perceraian atau pembagian harta setelah kematian salah satu pasangan.
3. Harta Warisan
Harta warisan adalah harta yang ditinggalkan oleh seseorang setelah kematiannya dan diwariskan kepada ahli waris atau penerima warisan sesuai dengan ketentuan hukum waris yang berlaku. Harta warisan dapat mencakup properti, uang, investasi, dan aset lainnya. Penerima warisan biasanya adalah anggota keluarga atau ahli waris yang ditentukan dalam undang-undang waris. Harta warisan tidak terkait dengan status perkawinan atau hubungan suami istri, melainkan merupakan hak yang diatur oleh hukum waris yang berlaku di negara tertentu.
Perbedaan antara harta bawaan, harta bersama dan harta warisan terletak pada sumber dan hak kepemilikannya. Harta bawaan adalah harta yang dibawa oleh individu ke dalam perkawinan, harta bersama adalah harta yang diperoleh selama perkawinan, sedangkan harta warisan adalah harta yang diwariskan setelah kematian seseorang.
Penting untuk memahami perbedaan ini karena mereka mempengaruhi bagaimana harta tersebut dikelola, dibagi, atau diwariskan dalam konteks hukum keluarga dan perdata. Oleh karena itu, jika anda memiliki kebingungan terkait permasalahan mengenai sengketa keluarga ataupun sengketa lainnya dan ingin lebih mengetahui lebih lanjut mengenai permasalahan bidang hukum dapat menghubungi kami Kantor Hukum Yudhistira & Rekan melalui Telepon/WA di 081216933356 atau mengirim email ke yudhistiradanrekan@gmail.com.
Sumber:
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPer)
Instruksi Presiden No. 1 Tahun 1991 tentang Kompilasi Hukum Islam (KHI)
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan
Aris Prio Agus Santoso, dkk, Kapita Selekta Hukum Perdata, Yogyakarta: Pustaka Baru Press, 2022.
Moch. Isnaeni, Hukum Perkawinan Indonesia, Bandung: PT Refika Aditama, 2016.